Akomodir Mantan Koruptor jadi Bacaleg, Parpol Dinilai Menghina Moral Masyarakat

Ida Farida
Aug 28, 2023

Komisioner KPU RI, Idham Holik membeberkan 52 Bacaleg Mantan Napi. Foto: ist

diterbitkan setelah ICW mengeluarkan catatan terkait mantan narapidana korupsi.

Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan data yang dikeluarkan KPU merupakan hasil rekapitulasi sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PU-XX/2022. Adapun 52 bacaleg mantan narapidana berhak mengikuti pemilu serentak 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.

"Data mantan terpidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih untuk calon anggota DPR RI yang ada dalam DCS berjumlah 52 orang," kata Idham kepada wartawan, Minggu (27/8/202).

Idham memaparkan KPU menyampaikan data bacaleg mantan narapidana kepada publik dengan tujuan sebagai infromasi agar masyarakat mengetahui siapa saja baceleg berstatus mantan narapidana.

"Kami menyampaikan untuk kepentingan pemberitaan, untuk pemenuhan informasi gak untuk tahu," ujarnya.***


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0