Anak Jatuh dari JPO Jatiasih, Jasa Marga Tingkatkan Pengawasan

Dian Riski
Jun 03, 2024

Perbaikan jaring pengaman JPO di Jatiasih. Foto dok Jasa Marga

KOSADATA - Menindaklanjuti kejadian jatuhnya anak dari Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang terletak di Kampung Jaha Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi yang melintasi Jalan Tol JORR E KM 43.

Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) menyampaikan turut berduka cita atas kejadian tersebut.

Senior Manager Representative Office 1 Regional Jasamarga Metropolitan Tollroad, Alvin Andituahta Singarimbun mengatakan, JMT bersama Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) dan Jasamarga Tollroad Maintenance (JMTM) selaku service provider pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol telah menemui keluarga korban.

"Dan kami berkomitmen untuk segera melakukan pengamanan dengan kembali melakukan perbaikan pada kawat pengamanan jembatan yang rusak untuk mengantisipasi kejadian serupa terulang kembali," ungkapnya, di Jakarta, Senin (3/6/2024).

Sebelumnya, JMTM juga telah melakukan perbaikan kawat pengamanan JPO KM 43 Jalan Tol JORR E pada Februari 2024 yang lalu.

Namun kawat pengaman diduga rusak akibat oknum tidak bertanggung jawab di lokasi kejadian.

"Kerusakan ini kerap terjadi diduga dengan sengaja memotong kawat pengaman JPO," katanya.

JMT melalui Representative Office 1, 2 dan 3 juga akan meningkatkan intensitas pengawasan di seluruh area Jalan Tol JMT, khususnya untuk mengimbau Masyarakat yang didominasi anak-anak untuk tidak memasuki area Ruang Milik Jalan (Rumija) dan Ruang Pengawasan Jalan (Ruwasja) serta bermain di JPO jalan tol karena sangat berbahaya.

Sesuai dengan Pasal 56 Undang-undang No. 38 tahun 2004 tentang Jalan yang menyatakan bahwa Setiap orang dilarang memasuki jalan tol, kecuali pengguna jalan dan petugas jalan tol dan


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0