PP Persis mengapresiasi Kerajaan Arab Saudi yang menertibkan WNI yang menyalahgunakan visa non haji. Foto: Humas Kemenag
KOSADATA -Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) merespon langkah Kerajaan Arab Saudi yang menertibkan Warga Negara Indonesia (WNI) karena menyalahgunakan visa non haji. Ketua Bidang Dakwah PP Persis, Ustadz Uus Muhammad Ruhiyat mengapresiasi dan mendorong Kerajaan Arab Saudi yang membuat ketentuan bahwa beribadah haji harus menggunakan visa resmi haji dan prosedural.
“Saya sangat mengapresiasi dan mendorong kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi,” ujar Ustadz Uus dilansir laman Kemenag, Senin (3/6/2024).
Ia sangat prihatin, setelah membaca berita beberapa hari belakangan, banyak Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap karena menyalahgunakan visa non haji untuk berhaji, bahkan hingga mengelabui para petugas. Hal ini dapat menyebabkan jemaah melebihi kapasitas kuota yang telah ditetapkan. Kondisi ini bisa membahayakan para jemaah yang berhaji secara prosedural dan mendapat visa haji secara resmi.
“Penyalahgunaan visa non haji dalam melaksanakan ibadah haji telah merampas hak orang lain yang secara resmi telah ditetapkan pemerintah Saudi sebagai tamu Allah pada tahun ini melalui kuota yang disepakati jauh jauh hari,” katanya.
Ia menambahkan, keprihatinan yang amat mendalam dapat dirasakan bagi para jemaah yang dideportasi dan mendapat sanksi dari pemerintah Saudi. “Pertama, 22 WNI calon Jemaah haji dan 2 orang kordinatornya ditangkap di Bir Ali pada 28 Mei 2024. Terbaru, Kerajaan Saudi kembali menangkap 37 orang di Madinah terdiri dari 16 perempuan, dan 21 laki-laki,” ungkapnya.
“Semoga hal ini menjadi pelajaran bagi para jamaah dan terlebih bagi para agen travel yang mempropagandakan visa non haji,” harapnya.
Ustadz Uus yang juga Anggota Dewan Hisbah PP Persis menilai, ibadah haji adalah panggilan yang sangat mulia dari Allah Swt. Visa itu juga merupakan izin masuk ke negara setempat agar menjadi dluyufurrahman yang legal guna melakukan ibadah haji.
“Ibadah haji dilaksanakan di wilayah Arab Saudi. Dan visa itu adalah surat izin masuk ke negara tersebut, sebagai kulonuwon permohonan izin masuk kepada tuan rumah yang akan melayani dan mempersiapkan segala sesuatu demi lancarnya pelaksanaan ibadah haji. Dengan demikian kita wajib mengikuti peraturan yang berlaku di Kerajaan Arab Saudi,” tegas Ustadz Uus.
Ia memandang, memang sah atau tidak ibadah haji itu selama terpenuhi rukun dan syaratnya. Akan tetapi, apabila prosedur perizinan, segala peraturan pribumi yang memperlancar pelayanan dan perlindungan para tamu Allah dilanggar, dapat mengakibatkan dosa. Itu juga dapat menyebabkan jatuhnya korban yang tidak diharapkan sebagai akibat carut marutnya pergerakan pelayanan.
“Pelanggaran terhadap aturan dan undang-undang pemerintah setempat dalam penyalahgunaan visa tidak dapat ditolelir, mengingat akan semakin kompleksnya pengaruh terhadap persoalan persoalan lainnya yang bisa jadi ada jemaah yang menzalimi dan dizalimi, baik dalam urusan fasilitas pelayanan maupun hal-hal lainnya,” tambah Ustadz Uus.
Ia menilai, ibadah haji dengan non visa haji walaupun sah, tetapi berdosa karena ia sengaja melakukan pelanggaran. Ustadz Uus pun mengutip hadist Rasulullah SAW; “Siapa yang melakukan haji ke Baitullah tidak rofas dan tidak melakukan pelanggaran, ia pulang dalam keadaan seperti bayi yang baru lahir dari rahim ibunya".
Selain itu, ucap Ustadz Uus, pihak Kerajaan Arab Saudi dan Pemerintah Indonesia telah sepakat terkait jumlah kuota haji. Jadi jumlah jemaah haji itu sudah ditetapkan berapa banyaknya. Semuanya sudah tercatat dan direncanakan dengan sebaik mungkin.
Kalau nanti masuk jemaah haji non visa haji atau haji illegal, hal ini akan berdampak membludaknya jemaah saat puncak ibadah haji. Ia menilai, hal ini bisa berdampak akan terjadi kecelakaan yang tidak diharapkan.
Ibadah haji niatnya hanya karena Allah Swt, kaifiatnya harus mengikuti sunnah Rasullah Saw, ongkosnya harus halal, dan harus mengikuti aturan yang diberlakukan oleh tuan rumah yaitu Kerajaan Arab Saudi. “Jadi jangan kotori ibadah haji itu dengan prilaku yang tidak baik. Apalagi dengan sengaja melakukan penyalahgunaan visa dan mengelabui para petugas,” tutur Ustadz Uus.
Terakhir, ia mengimbau, kepada seluruh kaum muslimin di Indonesia, hendaknya tidak tergiur dengan tawaran berangkat haji tanpa antrian dengan visa non haji. Ikuti saja jalur-jalur resmi, legal dan prosedural dan tidak melanggar.
“Semoga dengan segala ketaatan kita ini, ibadah haji kita memilik predikat haji yang mabrur, in syaa Allah,” tutup Ustadz Uus.***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0