BKSDA Bengkulu Gagalkan Pengiriman Satwa Liar Ilegal untuk Pasar Jakarta

Ida Farida
Jan 08, 2024

Pengiriman satwa liar di Bengkulu berhasil digagalkan. Foto: KLHK

KOSADATA - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu berhasil menggagalkan pengiriman 787 satwa liar jenis burung yang tidak dilengkapi dokumen sah atau ilegal di Provinsi Bengkulu.

 

“Dari jumlah tersebut, 75 ekor diantaranya merupakan jenis (satwa burung) dilindungi,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Nunu Anugrah, dalam keterangannya pada Minggu (7/1/2024).

 

Nunu menjelaskan, sebelumnya, BKSDA Bengkulu mendapat informasi dari masyarakat akan ada pengiriman satwa liar jenis burung di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung menuju ke Jakarta.

 

Tim SKW III Lampung BKSDA Bengkulu dan Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Ditlantas Polda Lampung, yang dibantu NGO Yayasan Flight Bird Indonesia kemudian melakukan operasi gabungan.

 

“Tim berhasil mengamankan satu unit kendaraan roda enam jenis bus penumpang. Kendaraan milik PO LJ tersebut dikemudikan oleh saudara P dan saudara H sebagai kernet pada Sabtu (6/1/2024) dini hari sekitar pukul 00,30 WIB,” jelasnya.

 

Lebih lanjut Nunu menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada pintu bagian belakang sebelah kiri dan sekitar toilet dalam kendaraan tersebut ditemukan 11 keranjang buah warna putih, dan 11 kardus warna coklat yang berisi 787 ekor burung dari berbagai jenis.

 

Berdasarkan pulbaket, satwa-satwa tersebut hendak dikirim menuju Jakarta, dengan biaya sebesar Rp1,1 juta dan akan dibayarkan ketika satwa liar jenis burung tersebut sampai di tujuan.

 

“Dengan pertimbangan terdapat jenis dilindungi, dan tidak


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0