|

Cabut KJP Pelajar Merokok Dinilai Tidak Tepat

Dian Riski
May 10, 2023
0
1 minute

KOSADATA - Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Idris Ahmad meminta Pemprov DKI Jakarta pastikan serius melindungi anak-anak dari bahaya merokok.

“Angkanya terus meningkat dari tahun ke tahun. Prevalensi perokok pada anak mencapai 7,20% pada tahun 2013, 8,80% pada tahun 2016, 9,10% pada tahun 2018, 10,70% di tahun 2019 dan diproyeksikan akan meningkat hingga 16% pada 2030 nanti. Ini tentu sangat mengkhawatirkan buat status kesehatan anak saat ini dan nanti, jadi benar-benar perlu tindakan serius untuk melindungi”, ujar Idris.

“Harus ada aturan yang melarang penjualan rokok ketengan serta larangan pembelian rokok oleh anak-anak, kita persempit anak-anak bisa mengakses rokok ini, kalau sekarang kan semua bebas, jadi mereka dengan mudahnya membeli dan menjadi perokok," ujarnya

Diperparah dengan iklan dan promosi rokok yang saat ini sangat mudah ditemui dimana-mana, membuat anak-anak berpikir bahwa merokok adalah sebuah perilaku  biasa yang tidak menimbulkan masalah kesehatan.

“Yang sama-sama perlu dipahami, ini adalah bentuk upaya perlindungan anak-anak dan generasi muda dari bahaya merokok. Hari ini data menunjukkan bahwa banyak penderita penyakit kronis dan tidak menular seperti hipertensi yang berobat ke fasilitas kesehatan ternyata memiliki kebiasaan merokok, dan ini tentu harus diintervensi sejak dini. Dinas Pendidikan dan Kesehatan harus berkolaborasi untuk berbagai upaya pencegahan seperti edukasi dan sosialisasi yang masif terkait bahaya merokok bagi kesehatan di sekolah-sekolah", tambah Idris.

“Rokok ini bukan hanya rokok biasa ya, tapi juga rokok elektrik atau vape yang sekarang sudah merebak di mana-mana. Banyak yang bilang rokok elektrik ini gak berbahaya dan lebih aman, padahal kan itu informasinya gak benar, tetap berbahaya karena aerosolnya mengandung zat-zat berbahaya yang bisa meningkatkan risiko terkena kanker,” sambung Idris.

Idris menambahkan bahwa perlindungan anak terhadap bahaya rokok ini juga menjadi alasan urgensitas pembahasan dan pengesahan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jakarta yang sampai hari ini belum ada.

"Perlu dasar hukum yang kuat agar implementasi pengendalian rokok lebih baik", tutup Idris.

Related Post

Post a Comment

Comments 0

Trending Post