Demokrat: Dissenting Opinion Itu Bukan Hukum, Kemenangan Prabowo-Gibran Sempurna

Ida Farida
Apr 24, 2024

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman. Foto: ist

KOSADATA - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman mengungkapkan, kemenangan Prabowo-Gibran telah sempurna karena memiliki legitimasi politik dan hukum. Terlebih, Mahkamah Konstitusi telah menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari pasangan calon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

 

"Dengan demikian, sempurnalah legitimasi Paslon 02 Prabowo-Gibran sebagai presiden-wapres terpilih periode 2024-2029. Tidak hanya legitimasi politik karena mendapat dukungan rakyat tetapi juga legitimasi hukum," ujar Benny K Harman dalam cuitannya melalui akun x pribadinya, dikutip Rabu (24/4/2024).

 

Menurutnya, tuduhan bahwa Paslon 02 menang karena main curang tidak terbukti secara hukum. Meskipun dari 8 hakim MK, ada 5 yang menolak dan ada 3 hakim yang mengajukan dissenting opinion (DO), jelasnya, yang menjadi hukum adalah putusan MK itu sendiri, bukan dissenting opinion.

 

"Meskipun ada DO, yang menjadi putusan MK adalah menolak permohonan dari Paslon 01 dan 03. Itulah hukumnya. Dissenting opinion itu bukanlah hukum.  Itu hanya lah catatan yang tidak mengikat secara hukum," katanya.

 

Diketahui, dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024 yang digelar pada Senin (22/4/2024), MK menolak gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Pada pokoknya, gugatan kedua pasangan calon tersebut dianggap tidak beralasan menurut hukum. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo.

 

Namun, ada tiga hakim MK yang mengutarakan dissenting opinion mereka terhadap putusan yang menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0