Demokrat Soroti Minimnya Retribusi DKI, Ternyata Imbas UU Cipta Kerja

Peri Irawan
Jul 25, 2023

KOSADATA - Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benny Aguscandra mengakui besar retribusi yang diperoleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022 cukup minim. 

 

Menurutnya, minimnya realisasi penerimaan retribusi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena imbas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja. 

 

"Soal retribusi memang, dengan adanya UU Cipta Kerja, ada izin mempekerjakan tenaga kerja asing. Ini lumayan, (dulu) bisa ada Rp100 miliar. tapi sekarang kita enggak boleh menarik (retribusi) izinnya lagi. Yang narik pemerintah pusat. lumayan gede ini. kita enggak boleh narik lagi karena aturan baru," ujar Benny saat rapat di Komisi B DPRD DKI Jakarta, Selasa (25/7/2023).

 

Tidak hanya itu, Benny juga menjelaskan penyebab minimnya retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang juga minim. Saat ini, ucapnya, Pemprov DKI Jakarta hanya bisa mengeluarkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang juga berdampak besar atas penerimaan retribusi. 

 

"Kita memang mesti ikut standar nasional. ini dampaknya terhadap retribusi juga lumayan. Sistem baru ini, pengecekan pelanggaran (perizinannya) menjadi sulit terdeteksi. retribusi denda pelanggarannya sudah sangat turun signifikan," jelasnya. 

 

Dikatakan Benny, retribusi IMB ini sebelumnya ditangani DPMPTSP DKI Jakarta dan masuk menjadi kas daerah. Namun karena ada aturan baru, pengurusan IMB diatur oleh pemerintah pusat. 

 

"Soal IMB ini kan memang PTSP izinnya tadinya ke kami, aturannya lewat pergub. sekarang diatur oleh PP dan sistemnya oleh pusat. posisi PTSP lebih kepada pendampingan dan koordinasi pengawasan. Ketiga, memang karena resesi dan lain-lain," ucapnya.

 

Sebelumnya, Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD DKI Jakarta,


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0