Nayunda Nabila dan SYL
KOSADATA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap biduan dangdut, Nayunda Nabila, Senin (13/5/2024).
Sedianya, Nayunda dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Hari ini (13/5) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Nayunda Nabila (Swasta / Penyanyi)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (13/5/2024).
Nama Nayunda Nabila sempat muncul di persidangan Syahrul Yasin Limpo. Nayunda disebut-sebut pernah menerima aliran uang dari SYL. SYL diduga menggunakan dana Kementan sekira Rp50-100 juta untuk dana hiburan mendatangkan biduan.
Belum diketahui apa yang ingin didalami penyidik dari keterangan Nayunda, hari ini. Kuat dugaan, penyidik ingin mendalami aliran uang dari SYL ke Nayunda.
Selain Nayunda Nabila, penyidik juga memanggil empat saksi lainnya, hari ini. Mereka yakni, Pegawai Suita Travel, Harvey; Pegawai Maktour Travel, A Rekni; serta dua Pemilik Suita Travel, Steven Lawton Lafian dan Ita Tjoanda.
Keempat saksi tersebut juga akan dimintai keterangannya berkaitan dengan dugaan pencucian uang SYL. Namun, pemeriksaan keempatnya bakal dilakukan di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan.
"Kemudian bertempat di BPKP Sulawesi Selatan, juga dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi tersebut," jelas Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan SYL sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Tersangka Selanjutnya
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0