Firli Bahuri saat bertemu SYL
KOSADATA - Polda Metro Jaya merespon pernyataan eks Ketua KPK Firli Bahuri yang membantantah menerima uang Rp1,3 miliar dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL. Polda Metro Jaya memastikan sudah memiliki empat alat bukti perihal tersebut.
"Yang jelas minimal 2 alat bukti, malah dalam hal ini 4 alat bukti dalam penanganan perkara a quo sudah didapatkan penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (26/6/2024).
Dia menilai bantahan itu tak menjadi masalah bagi Polda Metro Jaya. Ade menilai bantahan itu merupakan hak dari tersangka dalam penanganan kasus tindak pidana.
"Saya kira untuk membantah keterangan yang dibantah oleh pihak FB itu adalah hak tersangka. Hak tersangka untuk membantah semua keterangan saksi itu ndak akan masalah," kata Ade.
Sebelumnya, Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar membatah kesaksian Syahrul Yasin Limpo mengenai penyerahan uang senilai Rp1,3 miliar. Seluruh keterangan Syahrul Yasin Limpo atau SYL dalam persidangan hanyalah fitnah dan kebohongan semata.
"Yang jelas itu keterangan bohong dan tidak berdasar pada fakta yang sebenarnya," kata Ian.
Sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November 2023.
Beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka yakni, dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Ada juga hasil ekstraksi
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0