Senator DPD RI, Dailami Firdaus. Foto: Humas DPD RI
KOSADATA - Senator DPD RI, Dailami Firdaus mendukung langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menertibkan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), seperti Pak Ogah, pengamen, pengemis dan sebagainya secara masif. Hal ini penting dilakukan agar wujud Jakarta sebagai Kota Global lebih nyaman untuk ditempati.
"Tentunya kami mendukung langkah tersebut untuk kenyamanan seluruh masyarakat Jakarta. Namun, harus konsisten, daerah rawan PPKS tetap dijaga agar mereka tidak balik lagi ke jalanan," ujar Dailami kepada wartawan, Jum'at (11/7/2024).
Meski demikian, lanjut Dailami, setiap PPKS berhak juga merasakan kehadiran negara untuk mereka. Sebab, katanya, tidak sedikit PPKS yang turun ke jalan karena alasan ekonomi atau tidak memiliki keahlian tertentu untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik.
"Lakukan pendataan, pembinaan hingga bikin surat pernyataan bagi PPKS yang terkena penertiban. Beri solusi yang tepat. Semisal mereka bukan KTP Jakarta maka harus ada juga pembinaan dari daerah asalnya supaya nggak balik lagi. Tapi kalau KTP Jakarta ya harus dibina. Jadi jelas, negara hadir untuk masyarakatnya," katanya.
Sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta berjanji akan menertibkan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), seperti Pak Ogah, pengamen, pengemis dan sebagainya. Tidak hanya ditertibkan, Satpol PP akan menyeret mereka ke Pengadilan Negeri untuk menjalani Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan ancaman kurungan 90 hari atau denda maksimal Rp 30 juta.
Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin mengatakan, operasi ini digelar karena tingginya laporan gangguan ketertiban umum dari masyarakat
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0