Fasun Fasos di Ecopark KAYARA PIK Diduga Tidak Mengantongi Izin BPAD DKI Jakarta

Abdillah Balfast
Aug 11, 2024

Taman Ecopark PIK diduga tak mengantongi izin

Taman, Lapangan Basket, Saung berkumpul warga untuk karaoke,atau acara ulang tahun dan lainnya," tandasnya.

Menurut informasi yang diperoleh, pemanfaatan lahan Fasos dan Fasum untuk sarana olahraga di lingkungan Taman Ecopark sendiri diduga belum mengantongi izin dari Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta.

Ketua RW 07 Kapuk Muara, Ardyan mangaku tak tahu menahu soal Fasos dan Fasum tersebut lantaran tak pernah dilibatkan dalam pembangunan dan pengelolaan sarana olahraga di lingkungan Taman Ecopark.

"Maaf saya kurang tau soal fasos itu karena pembangunan pemanfaatan dan pengelolaan tidak pernah melibatkan RT/RW hingga saat ini," terangnya.

Ardyan mengatakan, keberadaan taman olahraga tersebut dibangun sebelum ia menjabat sebagai Ketua RW. 

"Sudah berdiri dan dikelola oleh sekelompok orang jauh sebelum saya menjabat. Apakah mereka ada ijin dari RW sebelumnya saya pun tidak tahu," bebernya.

Sementara itu, Kepala Badan Bagian Penataan Kota dan Lingkungan Hidup (PKLH) Ardhan Solihin menerangkan, jika pemanfaatan lahan Fasos Fasum untuk sarana olahraga harus mengajukan izin kepada BPAD Provinsi DKI Jakarta.

"Ya harus ada izin pemanfaatan aset kepada BPAD," terang Ardhan saat dimintai tanggapannya.

Namun kata Ardhan, apabila Fasos dan Fasum yang dimanfaatkan belum mengantongi ijin maka akan dilakukan pengecekan lokasi oleh Suku Badan Aset.

"Akan di cek di lokasi oleh suban Aset, nanti akan di undang yang memanfaatkan lahan tersebut ke BPAD," imbuhnya.

Menurutnya, Fasos dan Fasum yang telah mengajukan izin pemanfaatan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk sarana olahraga. "Fasos fasum boleh saja digunakan untuk sarana olah raga, tergantung kebutuhan dan kapasitasnya, apalagi milik privat," kata Ardhan. (***)


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0