Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Hakim Ungkap Alasan

Abdillah Balfast
Feb 14, 2023

KOSADATA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman mati terhadap Irjen Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri tersebut dinyatakan terbukti bersalah terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana secara bersama sama," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo berupa dengan mati," sambungnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman mati terhadap Irjen Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri tersebut dinyatakan terbukti bersalah terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam merumuskan vonis terhadap Ferdy Sambo, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Adapun, hal yang memberatkan putusan hakim terhadap Ferdy Sambo yakni, perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban," sambung Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan surat tuntutan Ferdy Sambo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Tak hanya itu, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo juga menyebabkan kegaduhan di masyarakat. Kemudian, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo jug dianggap tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam Polri.

"Perbuatan terdakwa


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0