Ia menyampaikan bahwa RPTRA menjadi ruang bagi warga untuk bertemu dan berinteraksi, juga bisa menjadi salah satu tempat kegiatan usaha untuk pameran (bazar) produk-produk unggulan yang mengutamakan muatan lokal dan/atau industri rumahan warga sekitar.Â
"Untuk hal ini kita perlu terlebih dahulu merumuskan aturan yang jelas, agar tidak dimanfaatkan atau dikuasai bukan oleh kepentingan utamanya sebagai salah satu ruang meningkatkan kualitas hidup seutuhnya warga sekitar," tandasnya.
Heru menegaskan bahwa pengembangan RPTRA menjadi salah satu fokus Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Saat ini, kata Heru, pihaknya melalui Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk, Pemprov sedang melakukan revisi peraturan Gubernur pengelolaan dan pembangunan RPTRA.Â
"Pemprov melibatkan sejumlah pihak untuk terlibat aktif dalam pengembangan tersebut, termasuk pihak swasta yang telah membangun 71 RPTRA," tutupnya.
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Melepas Penat di Situ Ciranca Majalengka, Sejuknya Kemurnian Air Pegunungan
DESTINASI Apr 04, 2025Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0