Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden dalam RUU DKJ, Bang Dai: Kemunduran Demokrasi

Bambang Widodo
Dec 06, 2023

Anggota DPD RI, Dailami Firdaus. Foto: FB Bang Dailami

KOSADATA - Anggota DPD RI Dapil Jakarta, Dailami Firdaus menyoroti draft rancangan undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Pasalnya, RUU DKJ ini memuat frasa Gubernur DKI Jakarta ditunjuk oleh Presiden, bukan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) oleh rakyat secara langsung.

"Draft Rancangan Undang Undang Daerah Khusus Jakarta sangat terlihat tidak mengakomodir aspirasi dari masyarakat jakarta itu sendiri sehingga akan mengakibatkan kemunduran demokrasi dan mengesampingkan hak memilih masyarakat Jakarta," ujar Dailami dalam keterangan tertulis, Rabu (6/12/2023).

Diakuinya, RUU DKJ perlu dibahas untuk menggantikan Undang-Undang No 29 tahun 2007. Terlebih, tegasnya, telah terbit Undang Undang No. 3 tentang Ibu Kota Negara sehingga dipastikan Jakarta tidak lagi menyandang sebagai Ibu Kota.

"Namun ada perhatian khusus dan menganjal serta menjadi keresahan dimasyarakat adalah dimana dalam isi dari Draft Rancangan Undang Undang Daerah Khusus Jakarta," katanya.

Dalam Pasal 10 Bab IV ayat 2 tercantum isinya adalah mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur ditetapkan oleh Presiden RI dan dengan kata lain pilkada dijakarta dihilangkan.

"Menurut saya ini adalah suatu hal yang sangat tidak tepat. Dimana kekuasaan penuh akan kembali tersentral. Dan bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 18 ayat 4, dimana dalam pasal tersebut diatur, gubernur, bupati, walikot dipilih secara demokratis," katanya.

Walaupun ada klausul "penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur memperhatikan usul atau pendapat DPRD', Bang Dai menilai itu sifatnya hanya mengusulkan dan tidak mengikat, sehingga kewenangan akan kembali tersentral di Presiden.

"Apabila ini disepakati maka legitimasi gubernur dan wakil gubernur yang ditunjuk akan lemah. Dikarenakan masyarakat Jakarta sudah terbiasa dengan sistem pemilihan langsung," tegasnya.

Selama ini, lanjut Dai, masyarakat Jakarta yang majemuk dan beraneka ragam telah menjadi contoh kota demokrasi melalui sistem pemilihan umum kepala daerah (Pilkada).

Dia pun mempertanyakan jaminan apakah dengan penunjukan langsung maka Kepala Daerah akan lebih berintegritas daripada Pilkada. Sehingga, tegasnya, penunjukan langsung kepala daerah oleh presiden maka ini bentuk kemunduran dari demokrasi dan justru menghilangkan kekhususan Jakarta itu sendiri.

"Karena didalam proses pemilihan kepala daerah, jakarta memiliki kekhususan yaitu harus 50% plus 1," ucapnya.

Di sisi lain, tutur Dailami, dalam Draft Rancangan Undang Undang Daerah Khusus Jakarta juga tidak ada klausul mengenai Lembaga Adat sebagaimana yang diamanahkan oleh UUD 1945 Pasal 18B ayat 2 yaitu "Negara mengakui dan menghormati kesatuan kesatuan masyarakat hukum adat serta hak hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang undang".

"Sebagai Anggota DPD RI dan Putra Daerah, saya meminta agar teman teman di Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah tetap memasukan poin Pemilihan Langsung Kepala Daerah dan juga MengAkomodir serta mengakui keberadaan Lembaga Adat Masyarakat Betawi secara utuh dan penuh sesuai dengan undang undang dan peraturan yang berlaku," tandasnya. ***

Related Post

Post a Comment

Comments 0