Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin. Foto: Humas DPRD DKI Jakarta
KOSADATA-DPRD DKI Jakarta bakal mengajukan tambahan anggaran untuk penyusunan naskah akademik. Pasalnya, akan ada 15 urusan akan menjadi wewenang Pemprov DKI Jakarta usai tak menyandang status ibukota dan menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin memastikan, pihaknya akan membuat regulasi atas pelimpahan kewenangan tersebut. Menurutnya, 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) itu diperlukan sebagai alas hukum untuk menangani 15 urusan.
Bahkan, DPRD berencana menyiapkan anggaran tambahan di APBD Perubahan 2025. Tambahan anggaran untuk menyusun naskah akademik oleh para akademisi.
“Anggaran untuk para akademisi, kampus-kampus yang punya fakultas hukum untuk menyiapkan drafting, konsultasi mengenai 15 kewenangan,” ujar Khoirudin dilansir laman DPRD DKI Jakarta, Jum'at (3/1/2025).
Naskah akademik dan draf Perda, sambung dia, di dalamnya akan berisi tentang norma, standar, prosedur, kriteria, hak dan kewajiban Jakarta.
Dengan demikian, 15 kewenangan dari pemerintah pusat ke daerah itu bisa menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) bagi Jakarta.
“Rakyat akan sejahtera kalau ini betul-betul hak kita, kita rebut. Saya harap (15 regulasi-Red) bisa selesai 2025, sebelum dua tahun itu batas waktunya berakhir,” tutur Khoirudin.
Sebelumnya, Khoirudin juga mengatakan, hak Jakarta terkait norma, kriteria, maupun standar, sudah diatur di dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ.
Di dalamnya UU DKJ disebutkan kewenangan khusus urusan pemerintahan mencakup pekerjaan umum dan penataan ruang,
Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024Melepas Penat di Situ Ciranca Majalengka, Sejuknya Kemurnian Air Pegunungan
DESTINASI Apr 04, 2025
Comments 0