Perlu 15 Regulasi Baru, DPRD DKI Bakal Tambah Anggaran untuk Penyusunan Naskah Akademik

Joeang Elkamali
Jan 03, 2025

Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin. Foto: Humas DPRD DKI Jakarta

KOSADATA-DPRD DKI Jakarta bakal mengajukan tambahan anggaran untuk penyusunan naskah akademik. Pasalnya, akan ada 15 urusan akan menjadi wewenang Pemprov DKI Jakarta usai tak menyandang status ibukota dan menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin memastikan, pihaknya akan membuat regulasi atas pelimpahan kewenangan tersebut. Menurutnya, 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) itu diperlukan sebagai alas hukum untuk menangani 15 urusan.

Bahkan, DPRD berencana menyiapkan anggaran tambahan di APBD Perubahan 2025. Tambahan anggaran untuk menyusun naskah akademik oleh para akademisi.

“Anggaran untuk para akademisi, kampus-kampus yang punya fakultas hukum untuk menyiapkan drafting, konsultasi mengenai 15 kewenangan,” ujar Khoirudin dilansir laman DPRD DKI Jakarta, Jum'at (3/1/2025).

Naskah akademik dan draf Perda, sambung dia, di dalamnya akan berisi tentang norma, standar, prosedur, kriteria, hak dan kewajiban Jakarta.

Dengan demikian, 15 kewenangan dari pemerintah pusat ke daerah itu bisa menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) bagi Jakarta.

“Rakyat akan sejahtera kalau ini betul-betul hak kita, kita rebut. Saya harap (15 regulasi-Red) bisa selesai 2025, sebelum dua tahun itu batas waktunya berakhir,” tutur Khoirudin.

Sebelumnya, Khoirudin juga mengatakan, hak Jakarta terkait norma, kriteria, maupun standar, sudah diatur di dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ.

Di dalamnya UU DKJ disebutkan kewenangan khusus urusan pemerintahan mencakup pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, penanaman modal,


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0