Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin. Foto: Humas DPRD DKI Jakarta
KOSADATA-DPRD DKI Jakarta bakal mengajukan tambahan anggaran untuk penyusunan naskah akademik. Pasalnya, akan ada 15 urusan akan menjadi wewenang Pemprov DKI Jakarta usai tak menyandang status ibukota dan menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin memastikan, pihaknya akan membuat regulasi atas pelimpahan kewenangan tersebut. Menurutnya, 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) itu diperlukan sebagai alas hukum untuk menangani 15 urusan.
Bahkan, DPRD berencana menyiapkan anggaran tambahan di APBD Perubahan 2025. Tambahan anggaran untuk menyusun naskah akademik oleh para akademisi.
“Anggaran untuk para akademisi, kampus-kampus yang punya fakultas hukum untuk menyiapkan drafting, konsultasi mengenai 15 kewenangan,” ujar Khoirudin dilansir laman DPRD DKI Jakarta, Jum'at (3/1/2025).
Naskah akademik dan draf Perda, sambung dia, di dalamnya akan berisi tentang norma, standar, prosedur, kriteria, hak dan kewajiban Jakarta.
Dengan demikian, 15 kewenangan dari pemerintah pusat ke daerah itu bisa menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) bagi Jakarta.
“Rakyat akan sejahtera kalau ini betul-betul hak kita, kita rebut. Saya harap (15 regulasi-Red) bisa selesai 2025, sebelum dua tahun itu batas waktunya berakhir,” tutur Khoirudin.
Sebelumnya, Khoirudin juga mengatakan, hak Jakarta terkait norma, kriteria, maupun standar, sudah diatur di dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ.
Di dalamnya UU DKJ disebutkan kewenangan khusus urusan pemerintahan mencakup pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, penanaman modal,
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0