Perlu 15 Regulasi Baru, DPRD DKI Bakal Tambah Anggaran untuk Penyusunan Naskah Akademik

Joeang Elkamali
Jan 03, 2025

Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin. Foto: Humas DPRD DKI Jakarta

perindustrian, pariwisata dan ekonomi kreatif, perdagangan, dan pendidikan.

Kemudian terkait kesehatan, kebudayaan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, kelautan dan perikanan, serta ketenagakerjaan.

“Kita tidak bisa mempertahankan hak-hak kita kalau tidak siapkan 15 urusan ini menjadi otorita Jakarta,” tegas Khoirudin.

Ia juga berharap, Pemprov segera menyiapkan seluruh perangkat mengenai regulasi pasca DKI Jakarta menjadi DKJ. Harapannya mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Perubahan status Jakarta menjadi DKJ didasarkan pada UU Nomor 2 Tahun 2024 yang disahkan DPR pada 25 April 2024.

Undang-Undang itu kemudian direvisi menjadi UU Nomor 151 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 November 2024.

Meski telah disahkan, UU DKJ belum berlaku sepenuhnya. Sesuai Pasal 70, pemberlakuannya memerlukan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibukota. Hingga kini, menunggu Keppres ditandatangani.

Perubahan status ini turut membawa implikasi pada sistem pemerintahan di Jakarta. Menjadikan Kota Jakarta setara dengan daerah khusus lain, seperti Aceh dan Yogyakarta.***


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0

Trending Post