Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin. Foto: Humas DPRD DKI Jakarta
Kemudian terkait kesehatan, kebudayaan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, kelautan dan perikanan, serta ketenagakerjaan.
“Kita tidak bisa mempertahankan hak-hak kita kalau tidak siapkan 15 urusan ini menjadi otorita Jakarta,” tegas Khoirudin.
Ia juga berharap, Pemprov segera menyiapkan seluruh perangkat mengenai regulasi pasca DKI Jakarta menjadi DKJ. Harapannya mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Perubahan status Jakarta menjadi DKJ didasarkan pada UU Nomor 2 Tahun 2024 yang disahkan DPR pada 25 April 2024.
Undang-Undang itu kemudian direvisi menjadi UU Nomor 151 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 November 2024.
Meski telah disahkan, UU DKJ belum berlaku sepenuhnya. Sesuai Pasal 70, pemberlakuannya memerlukan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibukota. Hingga kini, menunggu Keppres ditandatangani.
Perubahan status ini turut membawa implikasi pada sistem pemerintahan di Jakarta. Menjadikan Kota Jakarta setara dengan daerah khusus lain, seperti Aceh dan Yogyakarta.***
Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024Melepas Penat di Situ Ciranca Majalengka, Sejuknya Kemurnian Air Pegunungan
DESTINASI Apr 04, 2025
Comments 0