Heru Budi Diminta Bentuk Tim Independen Kawal Pengisian Jabatan Kosong di DKI

Sani Ichsan
Jun 12, 2023

href="https://kosadata.com/tag/BKD%20DKI">BKD DKI dapat secara cepat dan sigap mengisi jabatan kosong tersebut dengan pejabat definitif, namun tetap dilakukan sesuai dengan aturan.

Aturan tersebut mengacu sesuai ketentuan yaitu pelantikan harus mendapatkan persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0