Foto: Ist
Oleh: Agustinus Tamtama Putra
Pengamat Kebijakan Publik GMT Institute
KOSADATA - Heru Budi Hartono mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1153 tentang penetapan upah minimum provinsi yang pada tahun 2O24 mendatang naik 3,6 persen dari yang sebelumnya Rp 4,9 juta menjadi sebesar Rp 5.067.381. Ini merupakan perhatian pemerintah kepada karyawan yang berkarya di berbagai sektor di Jakarta.
Skema Pengupahan
Penerapan Formula Upah Minimum misalnya dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 mencakup 3 (tiga) variable yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu. Indeks tertentu yang dimaksud melibatkan pertimbangan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.
Ada keterkaitan erat antara besaran upah yang ditetapkan secara yuridis oleh pemerintah dengan kondisi perekonomial riil di lapangan, juga arus modal dan investasi. Semakin baik kondisi perekonomian semakin dimungkinkan pula pengupahan yang kian layak. Sebaliknya semakin rawan arus ekonomi semisal resesi dan krisis moneter, semakin terancam pula besaran upah yang mungkin diterima.
Namun perlu dicatat, bahwa pengupahan yang diberikan dengan mempertimbangkan berbagai unsur, aspek dan kondisi tersebut tidak pernah bisa dilepaskan dari karakternya, yaitu minimum. Tidak ada sebenarnya pekerja, buruh atau karyawan yang ingin menerima upah yang hanya di ambang batas minimal semata.
Jadi jika pemberi kerja memberi upah berdasarkan standar minimum tersebut, itu adalah ukuran paling rendah dan standar dari apresiasi terhadap kerja karyawan. Di sinilah kerap terjadi kesenjangan dan lubang yang menjadi celah ketidakseimbangan sebagai buntut dari belum sepakatnya margin antara hak dan kewajiban.
Faktor Relevan
Faktor-faktor relevan dengan kondisi ketenagakerjaan serta berbagai syarat di atas diharapkan mengakomodasi berbagai pengupahan yang layak. Dengan upah minimum tersebut terciptalah kepastian kerja dan kelangsungan usaha.
Di saat yang sama diperkuat pula peran Dewan Pengupahan Daerah untuk berangkat dari kondisi dan konteks riil daerah masing-masing sehingga dimungkinkan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam hal penetapan umpah minimum, berikut struktur dan skala upahnya.
Bila upah naik, maka daya beli masyarakat semakin meningkat, barang dan jasa pun terserap, yang pada gilirannya pengusaha dan perusahaan pun turut berkembang hingga mendorong terbukanya lapangan kerja baru. UMP memegang peran penting untuk menciptakan kepastian dunyia usaha: sebuah motivasi bagi produksi berdasarkan output yang karyawan berikan.
Mencegah Disparitas
Selain memastikan dan menjamin sistem kerja, UMP mencegah kesenjangan atau disparitas antar wilayah serta mendorong kompetisi. Pemerataan pembangunan diukur salah satunya lewat besaran UMP. Diharapkan margin antara daerah yang kaya dengan daerah miskin semakin tipis.
Hal ini menjadi pemicu pula bagi daerah untuk berjuang meningkatkan perekonomian masyarakatnya, sehingga mampu juga memberikan upah yang tidak di bawah standar untuk para pekerja di daerahnya. Dalam hal ini peran kepala daerah, Gubernur, Walikota dan Bupati menjadi sentral untuk mengatur arus modal perusahaan dan pengusaha guna didistribusikan secara layak dan sesuai kepada karyawan.
Bila perusahaan atau institusi bermain-main dengan upah, pemerintah juga wajib memberikan sanksi. Penilangan dengan demikian bukan hanya terjadi di jalan raya dengan arus lalu lintasnya, tetapi juga di arus modal dan uang yang beredar di perusahaan atau insitusi tersebut. Pemerintah berhak menindak tegas perusahaan dan institusi yang manipulatif terkait gaji karyawan.
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0