Heru Budi Usulkan Perubahan APBD 2023 Sebesar Rp78,72 triliun, Berikut Rinciannya

Bambang Widodo
Sep 11, 2023

Pj Gubernur DKI Jakarta sampaikan rancangan perubahan APBD 2023. Foto: PPID Jakarta

KOSADATA - Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyampaikan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, pada Senin (11/9). Dalam kesempatan tersebut, Pj. Gubernur Heru menyampaikan Kebijakan Umum dalam Rancangan Perubahan APBD yang meliputi kebijakan Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.

"Mengawali pidato ini, saya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Pimpinan dan Anggota Dewan, serta Anggota Badan Anggaran (Banggar) yang telah membahas dan mencapai kesepakatan penandatanganan MoU Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2023," ujar Pj. Gubernur Heru.

Pj. Gubernur Heru menyebut, total Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 78,72 triliun, menurun sebesar 6,04 persen dibandingkan dengan Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 83,78 triliun.

Ia memaparkan, dalam kebijakan Pendapatan Daerah, meliputi kebijakan Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah dan Pendapatan Transfer. Kebijakan Pajak Daerah dilakukan dengan usaha intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah, di antaranya Pengembangan Digitalisasi Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah dan pengukuhan Wajib Pajak baru berdasarkan sensus pajak daerah. 

Upaya optimalisasi penerimaan Retribusi Daerah juga dilakukan dengan usulan pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 87 Tahun 2021 terkait keringanan Retribusi Daerah. Untuk meningkatkan kinerja Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (LLPAD) yang Sahdiperlukan kebijakan, seperti memberikan imbauan kepada pemungut retribusi terkait waktu pemungutan untuk menghindari piutang denda Retribusi Daerah dan digitalisasi sistem monitoring LLPAD. Sementara itu,


1 2 3 4

Related Post

Post a Comment

Comments 0