Bagong Suyoto di TPST Bantar Gebang. Foto: dok pribadi
Pemerintah telah menetapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dan Kapolri melalui Menteri Perdagangan No. 482 Tahun 2020, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. S.235/MENLHK/PSLB/PLB.3/5/2020, Menteri Perindustrian No. 715 Tahun 2020 dan Kepala kepolisian RI No. KB/1/V/2020 tentang Pelaksanaan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri pada tanggal 27 Mei 2020. SKB ini memuat kesepakatan penyusunan bersama peta jalan (road map) dalam rangka percepatan ketersediaan bahan baku industri dalam negeri sebagai pengganti bahan baku impor limbah non B3, khususnya kelompok plastik dan kertas.
Mengapa sampah plastik harus didaur-ulang? Pertama, untuk mengurangi jumlah sampah yang harus dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah. Kedua, mengurangi pencemarann dan kerusakan lingkungan. Ketiga, memenuhi kebutuhan bahan baku. Keempat, meningkatkan nilai tambah. Kelima, mengembalikan sampah menjadi sumberdaya. Keenam, menghemat sumberdaya. Ketujuh, menghemat energi suatu perusahaan.
Kita harus mendukung setiap proses aktivitas pengolahan sampah, terutama sampah plastik. Pengurangan dan pengolahan sampah merupakan bagian amanat UU No. 18/2008, PP No. 81/2012, Perpres No. 79/2017, Perpres No. 83/2018 dan peraturan terkait. Semoga kita semakin peduli terhadap lingkungan lestari dan masa depan kesehatan manusia yang semakin baik dengan harapan hidup semakin panjang.***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0