Teguh Setyabudi resmi dilantik sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta. Foto: ist
Diberitakan sebelumnya, Presiden RI Jokowi menunjuk Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta, menggantikan Heru Budi Hartono. Diketahui jabatan Heru berakhir mulai Kamis (17/10/2024) ini, setelah dua tahun mengemban amanah tersebut dari Presiden.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, mengatakan Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres Nomor 125P, tertanggal 16 Oktober 2024. Surat itu berisi tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PJ Gubernur DKI Jakarta.
“Pada Keppres tersebut, Presiden memberhentikan dengan hormat Bapak Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta dan mengangkat Bapak Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta,” kata Ari kepada wartawan, Kamis (17/10/2024).***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0