Teguh Setyabudi resmi dilantik sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta. Foto: ist
Diberitakan sebelumnya, Presiden RI Jokowi menunjuk Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta, menggantikan Heru Budi Hartono. Diketahui jabatan Heru berakhir mulai Kamis (17/10/2024) ini, setelah dua tahun mengemban amanah tersebut dari Presiden.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, mengatakan Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres Nomor 125P, tertanggal 16 Oktober 2024. Surat itu berisi tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PJ Gubernur DKI Jakarta.
“Pada Keppres tersebut, Presiden memberhentikan dengan hormat Bapak Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta dan mengangkat Bapak Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta,” kata Ari kepada wartawan, Kamis (17/10/2024).***
Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024
Comments 0