Jadi Justice Collaborator kasus BTS, IAW: Tuntutan Irwan Harusnya Diringankan JPU

Joeang Elkamali
Nov 05, 2023

Sekretaris IAW, Iskandar Sitorus. Foto: ist

KOSADATA - Status saksi pelaku atau justice collaborator terhadap terdakwa Irwan Hermawan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo, dinilai setengah hati. 

 

Pasalnya, Irwan yang merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy masih dituntut cukup tinggi, yakni enam tahun penjara dan denda Rp250 juta serta uang pengganti Rp7 miliar. 

 

Jaksa meminta, jika denda tidak dibayar, maka Irwan harus menjalani hukuman tambahan selama 3 bulan penjara, dan apabila uang pengganti sebesar Rp 7 miliar tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang untuk memenuhinya. 

 

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) No 4 Tahun 2011, justice collaborator bisa mendapat hukuman pidana percobaan bersyarat khusus atau hukuman pidana penjara yang paling ringan di antara terdakwa lainnya yang terbukti bersalah. Sebab SEMA No 4 Tahun 2011 itu adalah bentuk apresiasi terhadap saksi pelaku.

 

"Jika merujuk pada SEMA No 4 Tahun 2011, tuntutan Irwan seharusnya diringankan JPU. Hal ini penting agar Irwan semakin nyaring membongkar skandal korupsi Rp8 triliun tersebut," ujar Iskandar kepada wartawan, Minggu (5/11/2023). 

 

Menurut Iskandar, JPU sepatutnya mengapresiasi Irwan yang berani menjadi  justice collaborator, karena skandal korupsi tersebut menjerat banyak elite negeri ini. 

 

"Justice collaborator Irwan ini luar biasa, meski terbilang terlambat. Kenapa tidak sejak awal saat


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0