Berita sebelumnya, Sebanyak 31 wilayah di Jakarta Utara akan kembali di tata oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara pada tahun 2023. Adapun dalam penataan ini, setiap kelurahan akan memiliki peran penting untuk menata kawasan yang nampak semrawut hingga kembali sesuai dengan fungsinya.
Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan penataan kawasan merujuk pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penguatan Peran Walikota/Bupati Dalam Fungsi Koordinasi Penataan Kawasan.
"Bukan sekadar rapi, penataan tersebut turut mengembalikan kawasan sesuai dengan fungsinya. Inti dari penataan kawasan ini dalam artian sesuai dengan fungsi sebelumnya,†kata Ali saat dikonfirmasi.
Menurut Ali penataan kawasan dengan mengembalikan fungsi kawasan seperti zona hijau yang diokupansi Pedagang Kaki Lima (PKL). Kawasan tersebut ditata dengan merelokasi PKL dan membenahi zona hijau tersebut.
Dalam pembenahan yang dimaksud, adalah dengan melakukan penghijauan, seperti perbaikan saluran air yang mungkin saja selama ini menyempit sehingga perbaikan tersebut dapat menambah volume tampungan air saluran.
“Kasus di setiap wilayah tentunya bermacam-macam. Pastinya penataan kawasan ini mengembalikan kawasan ke fungsi sebelumnya dan pastinya agar kawasan ini memiliki manfaat luas bagi masyarakat,†ungkapnya.
Dalam penataan ini, setiap lurah dapat menunjuk satu lokasi yang dinilai semrawut dalam penataan kawasan tersebut. Dengan menggali potensi di wilayahnya masing-masing dan bersinergi antara pemangku kepentingan (stakeholder) dan peran serta masyarakat.(***)
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0