JATAM Desak Pemerintah dan DPR Hentikan Revisi UU Minerba

Ida Farida
Jan 22, 2025

DPR RI diminta hentikan pembahasan revisi UU Minerba. Foto: ist

KOSADATAJaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengecam keras proses revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). JATAM menuntut agar pemerintah dan DPR RI segera menghentikan seluruh proses revisi tersebut yang dinilai sangat merugikan rakyat dan hanya menguntungkan segelintir elit politik serta pengusaha tambang.

 

Kepala Divisi Hukum JATAM, Muh Jamil, mengungkapkan sejumlah poin krusial dalam naskah revisi yang sedang dibahas, antara lain pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan luas kurang dari 2.500 hektar, serta prioritas pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan keagamaan, dan untuk hilirisasi.

 

"Pemberian konsesi kepada kampus dan UMKM tersebut sekaligus menunjukkan watak gerombolan pebisnis di parlemen dan istana yang tampak memanfaatkan nama besar perguruan tinggi sebagai alat legitimasi belaka. Ini merupakan satu bentuk pelecehan terhadap institusi perguruan tinggi yang seharusnya berpihak kepada masyarakat korban di lingkar tambang, bukan sebagai alat untuk merampok negara dan mengakumulasi daya rusak akibat usaha pertambangan," ujar Muh Jamil dalam keterangannya, Rabu (22/1/2025).

 

Dalam pandangan JATAM, revisi UU Minerba ini merupakan langkah politik yang sistematis dan terencana, di mana para pengusaha dan politikus berlatar belakang bisnis menangguk keuntungan dari sumber daya alam Indonesia yang melimpah. Berdasarkan penelusuran Indonesia Corruption Watch (ICW), sekitar 61 persen anggota


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0