DPR RI diminta hentikan pembahasan revisi UU Minerba. Foto: ist
KOSADATA – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengecam keras proses revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). JATAM menuntut agar pemerintah dan DPR RI segera menghentikan seluruh proses revisi tersebut yang dinilai sangat merugikan rakyat dan hanya menguntungkan segelintir elit politik serta pengusaha tambang.
Kepala Divisi Hukum JATAM, Muh Jamil, mengungkapkan sejumlah poin krusial dalam naskah revisi yang sedang dibahas, antara lain pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan luas kurang dari 2.500 hektar, serta prioritas pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan keagamaan, dan untuk hilirisasi.
"Pemberian konsesi kepada kampus dan UMKM tersebut sekaligus menunjukkan watak gerombolan pebisnis di parlemen dan istana yang tampak memanfaatkan nama besar perguruan tinggi sebagai alat legitimasi belaka. Ini merupakan satu bentuk pelecehan terhadap institusi perguruan tinggi yang seharusnya berpihak kepada masyarakat korban di lingkar tambang, bukan sebagai alat untuk merampok negara dan mengakumulasi daya rusak akibat usaha pertambangan," ujar Muh Jamil dalam keterangannya, Rabu (22/1/2025).
Dalam pandangan JATAM, revisi UU Minerba ini merupakan langkah politik yang sistematis dan terencana, di mana para pengusaha dan politikus berlatar belakang bisnis menangguk keuntungan dari sumber daya alam Indonesia yang melimpah. Berdasarkan penelusuran Indonesia Corruption Watch (ICW), sekitar 61 persen anggota
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0