Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Foto: ist
Kebijakan terbaru KDM yang menuai polemik adalah penerapan jam malam bagi pelajar di Jawa Barat mulai 1 Juni 2025. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025.
SGY menilai, surat edaran tanpa dasar hukum formal seperti Peraturan Gubernur tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Surat edaran itu sifatnya imbauan, bukan perintah. Kalau dipaksakan jadi aturan mengikat, bisa timbul masalah hukum,” katanya.
Dalam konteks hukum tata negara, SGY menegaskan, gubernur bukan atasan bupati dan wali kota. Posisi gubernur hanya sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah yang menjalankan fungsi koordinasi dan pembinaan.
Pasal 18 ayat (5) UUD 1945 memberikan otonomi seluas-luasnya kepada daerah kabupaten/kota, kecuali urusan yang menjadi kewenangan pusat.
Artinya, kepala daerah berhak mengatur wilayahnya masing-masing tanpa harus tunduk pada instruksi gubernur, kecuali diatur peraturan yang sah.
“Kalau gubernur terlalu dominan dan tidak melibatkan pemerintah kabupaten/kota, itu bisa merusak sistem otonomi daerah dan menciptakan disharmoni pemerintahan,” ujar SGY.
Ia berharap, ke depan Gubernur Dedi Mulyadi lebih mengedepankan koordinasi, konsultasi, dan partisipasi publik dalam merumuskan kebijakan daerah.
“Gubernur itu mitra, bukan komandan. Tugasnya menyinergikan, bukan memerintah sepihak,” tutupnya.***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024Melepas Penat di Situ Ciranca Majalengka, Sejuknya Kemurnian Air Pegunungan
DESTINASI Apr 04, 2025Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0