KLHK Segera Eksekusi Putusan PK Karhutla PT Kaswari Unggul Rp25 Miliar

Dian Riski
Nov 02, 2023

Karhutla oleh PT Kaswari Unggul (PT KU) di Kecamatan Dendang, Kecamatan Muara Sabak dan Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi. Foto dok KLHK

prinsip kehati-hatian (precautinary principle),” tegas Rasio Sani di Jakarta (1/11).

”Penolakan permohonan PK oleh MA ini menunjukkan KLHK tidak main-main terhadap korporasi yang tidak serius dalam menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) di bidang pengelolaan lingkungan hidup khususnya karhutla. Dalam karhuta, KLHK telah menggugat 22 perusahaan, 13 perusahaan diantaranya telah berkekuatan hukum tetap dan dalam proses eksekusi,” kata Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup sekaligus Kuasa Hukum Menteri LHK, menambahkan.

Nilai Putusan Mahkamah Agung telah sesuai dengan nilai dalam gugatan KLHK yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, KLHK akan siapkan langkah eksekusi putusan setelah menerima relaas isi putusan dan salinan Putusan MA dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pungkas Jasmin Ragil Utomo.


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0