KLHK Segera Tuntaskan Eksekusi Putusan Perdata PT Jatim Jaya Perkasa (JJP)

Dian Riski
Jan 16, 2024

Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK, mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sedang melakukan langkah eksekusi sampai dengan PT JJP mememenuhi kewajibannya sesuai isi Putusan Pengadilan. Foto dok KLHK

KOSADATA - Menindaklanjuti putusan pengadilan perkara perdata kebakaran hutan dan/atau lahan (Karhutla) PT Jatim Jaya Perkasa (PT JJP) pada tahun 2015 seluas 1.000 Ha yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van geuwijsde) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 728 PK/PDT/2020 Jo. Putusan Mahkamah Agung No.1095 K/PDT/2018, Jo. Putusan PT DKI Jakarta No. 727/PDT/2016/PT/PT.DKI dan Jo. PN Jakarta Utara No. 108/Pdt.G/2015/PN. Jkt.Utr, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sedang melakukan langkah eksekusi sampai dengan PT JJP mememenuhi kewajibannya sesuai isi Putusan Pengadilan.

Pelaksanaan eksekusi PT JJP terkait dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 9 Juni 2016 No.108/Pdt.G/2015/PN. Jkt.Utr dengan amar: 1). Menghukum PT JJP membayar ganti rugi materiil secara tunai melalui rekening Kas Negara sebesar Rp 7.196.188.475,00.; 2) Melakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar seluas 120 hektar dengan biaya sebesar Rp 22.277.130.853,00 sehingga lahan dapat difungsikan kembali sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.                   

PT JJP mengajukan upaya banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 108/Pdt.G/2015/PN. Jkt.  Pada tanggal 10 Maret 2017 Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus perkara No. 727/PDT/2016/PT/PT.DKI. dengan amar putusannya: 1). Menghukum PT JJP untuk membayar ganti rugi materiil sejumlah Rp491.025.500.000,00 yang terdiri dari ganti rugi materiil Rp119.888.500.000,00, tindakan pemulihan lingkungan sebesar Rp371.137.000.000,00.; 2) Membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp25.000.000,00 per hari atas keterlambatan dalam melaksanakan tindakan pemulihan lingkungan.

Atas Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, PT JJP melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0