KPK dan Lemhannas Kompak Dorong RUU Perampasan Aset

Ida Farida
Jul 31, 2023

KPK dan Lemhannas adakan FGD RUU Perampasan Aset. Foto: dok KPK

program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2023, sehingga diharapkan pengesahan RUU Perampasan Aset tidak perlu menunggu waktu yang cukup lama. 

 

Terlebih, Presiden Indonesia Joko Widodo turut menanggapi dan memberikan instruksi tegas mendorong RUU Perampasan Aset untuk segera disahkan dan dapat digunakan sebagaimana mestinya.

 

Sambung Ghufron, dorongan pengesahan ini, diharapkan dapat menjadi payung hukum untuk mengamankan aset dan menjadi sarana penting dalam memberantas tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya. Sehingga dapat memberikan sinyal kuat bahwa pemerintah atau negara tidak lagi bertoleransi terhadap kejahatan-kejahatan tindak pidana tersebut.

 

Oleh karenanya, RUU Perampasan Aset juga diharapkan menjadi instrumen penting dalam hal penyitaan aset yang diperoleh dari hasil tindak kejahatan maupun dalam hal pengembalian aset yang telah dirampas oleh para pelaku tindak pidana. “Tidak kalah pentingnya bagaimana aset yang terbukti melanggar hukum tersebut berhasil disita dan dikelola dengan baik dan sesuai peraturan perundangan," ungkap Ghufron.

 

Ghufron juga menambahkan, prosedur yang digunakan pada gugatan perdata melalui jaksa pengacara negara bisa menempuh proses hukum yang cukup lama. Sementara itu, apabila RUU tentang Perampasan Aset disahkan maka proses penuntutan terhadap perampasan aset hasil tindak pidana dapat dilakukan dengan metode permohonan yang memakan waktu jauh lebih cepat.

 

Mekanisme tersebut tidak perlu melalui upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Tidak lain, RUU Perampasan Aset ini memiliki tujuan untuk memberikan dasar hukum yang jelas bagi penegak hukum dalam melakukan tindakan perampasan aset yang diperoleh secara tidak sah.

 

Pada kesempatan tersebut, KPK juga memberikan masukan mengenai alternatif yang dapat dilakukan pada percepatan RUU Perampasan Aset dengan mengadopsi multiagency approach sebagai wewenang


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0