KPK dan Lemhannas Kompak Dorong RUU Perampasan Aset

Ida Farida
Jul 31, 2023

KPK dan Lemhannas adakan FGD RUU Perampasan Aset. Foto: dok KPK

investigasi dan litigasi perampasan aset yang diberikan kepada lembaga atau aparat penegak hukum sesuai dengan konsep Undang-Undang TPPU.

 

KPK berharap isu korupsi dapat meningkatkan pembahasan isu pidana yang lebih besar dari yang lain, karena tindak pidana itu merupakan kejahatan yang menghambat dalam upaya negara membangun perekonomian, sehingga berdampak tidak hanya pada kerugian finansial, tetapi juga merugikan masyarakat luas secara sosial.

 

Wakil Gubernur Lemhanas RI Mohamad Sabrar Fadhilah memaparkan, tindakan penyalahgunaan wewenang merupakan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana yang bertentangan dengan prinsip-prinsip good governance. Paradigma ini muncul karena dipicu dari meningkatnya tuntutan akan kualitas demokrasi dan hak asasi manusia serta kekurangan efektivitas pemerintahan.

 

“Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset bisa menjadi payung hukum yang kuat bagi aparat penegak hukum, dengan tujuan membangun tata kelola yang bersih dan clear governance. Kekayaan yang diperoleh dengan hasil yang tidak sah tidak lagi tolerir, diharapkan ada efek jera bagi para pelaku tindak pidana hukum, khususnya dalam hal kejahatan ekonomi,” kata Sabrar.

 

Pemberantasan tindak pidana ekonomi termasuk korupsi, narkoba, perpajakan, tindak pidana di bidang keuangan, dan lainnya tidak sepenuhnya utuh keberhasilannya. Pencegahan dan penindakan saja masih belum menunjukkan efek jera yang signifikan dan memadai.

 

Idealnya, kata Sabrar, perampasan aset hasil tindak pidana bisa menjadi salah satu faktor efek jera bagi pelaku dalam kejahatan ekonomi. Mengingat tidak sedikit, aset hasil tindak pidana tetap dapat dinikmati oleh pelaku meskipun sudah menjalani masa hukuman.***


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0