KTKI-P Dizalimi Menkes, Ketua Fraksi PKS: Revisi UU Kesehatan

Abdillah Balfast
Nov 29, 2024

KTKI Perjuangan saat audiensi dengan Fraksi PKS

KOSADATA - Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia Perjuangan (KTKI-P) melakukan audiensi ke Ketua Fraksi PKS di DPR RI. Kedatangan KTKI adalah mengadukan kesewenang-wenangan Menkes dengan berkedok UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang dinilai sangat kontroversial. Selain itu, KTKI-P juga mengadukan perihal maladministrasi yang dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Rombongan anggota KTKI-P diterima langsung oleh Ketua Fraksi PKS DPR RI Dr. Jazuli Juwaini bersama Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS drh. Achmad Ru’yat, M.Si dan Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKS Yanuar Arif Wibowo.

Jazuli mengatakan, Fraksi PKS sejak awal sudah memberikan catatan kritis terhadap UU Kesehatan. "Menurut kami,  Undang-undang Kesehatan ini, banyak masalah-masalah yang tidak sejalan dengan apa yang diharapkan, terutama dari kami Fraksi PKS juga oleh banyak masyarakat Indonesia, terkait dengan liberalisasi dalam dunia kesehatan dan lain-lainnya. Untuk itu UU Kesehatan perlu direvisi," ujar Jazuli Juwaini di Ruang Pleno Fraksi PKS, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/2024).

Lebih lanjut, Jazuli menyebut bahwa Fraksi PKS akan berupaya melakukan peninjauan terhadap UU No.17/2023 tentang Kesehatan yang menjadi dasar pembentukan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI).

“Sejak awal, Fraksi PKS  sudah menolak UU Kesehatan. Salah satu alasan kami menolak karena adanya potensi komersialisasi dan liberalisasi sektor kesehatan, yang berpontensi merugikan tenaga medis dan tenaga kesehatan Indonesia. Permasalahan yang mendera KTKI ini pun adalah efek lanjutan dari pemberlakuan UU Kesehatan. Oleh sebab itu, perlu ada peninjauan kembali terhadap sejumlah pasal-pasal yang ada, baik itu dilakukan revisi di DPR RI


1 2 3 4 5

Related Post

Post a Comment

Comments 0