Langgar Aturan, Kantor Imigrasi Bali Deportasi 40 WNA

Bambang Widodo
Apr 03, 2023

KOSADATA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai, Bali melakukan deportasi kepada 40 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara. Deportasi terhadap WNA ini dilakukan selama periode 1 Januari 2023 sampai dengan 2 April 2023.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Sugito mengungkapkan, dari 40 WNA yang dideportasi oleh Imigrasi Ngurah Rai, WNA asal Rusia paling banyak dideportasi Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali.

"Sebanyak 14 di antaranya merupakan WNA Rusia, kemudian WNA Filipina 4 orang, WNA Amerika Serikat 3 orang, Arab Saudi 3 orang, Inggris 3 orang, Nigeria 3 orang, Italia 2 orang, Uzbekistan 2 orang, Australia 1 orang, Kirgizstan 1 orang, Latvia 1 orang, Prancis 1 orang, Uganda 1 orang, dan Yordania 1 orang," ujar Sugito dalam keterangan tertulis, Senin (3/4/2023).

Menurutnya, mayoritas WNA dideportasi karena tinggal melebihi masa berlaku bisanya (overstay) sejumlah  26 orang.

Sebanyak 14 WNA lainnya dideportasi karena melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia, termasuk menyalahgunakan izin tinggal.

Untuk kasus teranyar, yaitu pada periode 31 Maret 2023 sampai dengan 2 April 2023, Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 8 WNA karena overstay dan melanggar aturan hukum.

Kasus overstay, lanjut  Sugito, terdapat empat WNA Filipina berinisial MLGC, JRC, JDC, JTCO, dan dua WNA asal Uzbekistan berinisial SE dan DE.

Sugito menyatakan, Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengatur WNA yang overstay selama lebih dari 60 hari dapat dideportasi dan dicekal agar tidak kembali lagi ke Indonesia.

Imigrasi Ngurah Rai pada


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0