Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Bekasi dan Bogor, Senin 31 Juli 2023

Potan Ahmad
Jul 31, 2023

(ist)

orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

 


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0