MKMK Tak Bisa Batalkan Putusan MK Nomor 90, Demokrat Beberkan Dasar Hukumnya

Joeang Elkamali
Nov 06, 2023

Kepala BHPP Demokrat Jakarta, Yunus Adhi Prabowo (kanan) dan Komunitas Advokat Lisan, Hendarsam Marantoko (kiri). Foto: Demokrat

90/PUU-XXI/2023 final dan mengikat, maka dalam hal MKMK melakukan pembatalan dan perubahan terhadap Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap perbuatan tersebut maka MKMK dapat dinyatakan telah melakukan perbuatan yang inkonstitusional," jelasnya.

Senada dengannya, Komunitas advokat Lingkar Nusantara (Lisan) Hendarsam Marantoko menegaskan, MKMK tidak memiliki dasar hukum jika melakukan perubahan atau pembatalan pelaksanaan atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 karena hal tersebut telah melampaui kewenangan MKMK.

"Oleh karena apabila MKMK melakukan pembatalan dan atau perubahan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 patut diduga MKMK telah di intervensi oleh kepentingan politik dan memihak kepada kepentingan politik tertentu, dan patut diduga MKMK telah di intervensi oleh publik," ucapnya.

Pihaknya berharap, MKMK dapat menjaga independensi dan intervensi dari kepentingan manapun sehingga MKMK dapat memberikan putusan terhadap laporan etik berdasarkan kewenangan yang dimiliki dan putusan tersebut berdasarkan fakta-fakta hukum yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Putusan MK yang pada akhirnya menjadikan Gibran sebagai Cawapres dan disandingkan dengan Prabowo, demikian itu sudah sah secara hukum. Segala macam perdebatan maupun berbagai manuver seperti gagasan Hak Angket DPR tidak dapat memberikan pengaruh apa pun terhadap putusan MK dan MKMK dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya berdasarkan ketentuan hukum. Sehingga, marwah dan kewibawaan Mahkamah Konstitusi akan tetap terjaga dengan baik," tandasnya. ***


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0