Mujiyono Perjuangkan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu Dapat BPJS

Ida Farida
Jul 25, 2024

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono. Foto: Humas DPRD DKI Jakarta

KOSADATA - Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono terus memperjuangkan penyelenggara Pemilu agar mendapat perlindungan sosial dari BPJS. Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan KPU DKI terkait perlindungan sosial badan ad hoc Pemilu untuk Pilkada 2024, agar mereka memperoleh jaminan dengan jelas dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Dari komisi A mendukung (badan ad hoc masuk jaminan BPJS Ketenagakerjaan), karena jaminan lebih jelas," ujar Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono di Jakarta, Kamis, saat menerima audensi BPJS Ketenagakerjaan terkait jaminan sosial ketenagakerjaan badan Ad hoc, Kamis (25/7/2024).

Mujiyono mengatakan bahwa ketika melihat perlindungan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan, jika ada anggota badan ad hoc yang meninggal dunia saat bertugas, maka ahli warisnya mendapatkan Rp171 juta.

Sementara itu, lanjut Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta itu, selama ini perlindungan yang diberikan oleh KPU DKI terhadap badan ad hoc Pemilu seperti Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantralih) dan lainnya belum maksimal.

Bahkan, kata Mujiyono, ketika dibandingkan dengan BPJS Ketenagakerjaan jauh berbeda. Untuk itu ia mendorong agar KPU DKI dapat memberikan jaminan perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan.

"Kalau di KPU santunan kematian sebesar Rp36 juta, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan Rp171 juta, itu contoh," katanya.

Mujiyono menyatakan, dengan kondisi tersebut maka Komisi A DPRD DKI akan berkoordinasi dengan KPU DKI terkait jaminan


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0