Mungkinkah Kasus Rp.349 Triliun Tuntas?

Potan Ahmad
Oct 14, 2023

Direktur Eksekutif Komisi Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I), Tom Pasaribu S.H, M.H.

6/PMK 010/2017, sehingga negara dirugikan sebesar Rp 47.1 triliun, padahal impor emas ilegal tersebut sudang berungkali dilakukan. Walaupun sudah menjadi pembahasan dalam RDP Komisi III, Namun Kejaksaan Agung tidak menuntaskan kasus tersebut walaupun pelakunya sudah jelas dan 8 perusahaan yaitu; PT Jardin Track Utama, PT. Aneka Tambang (persero) Tbk, PT. Lotus Lingga Pratama, PT. Royal Raffles Capital, PT. Viola Davina, PT. Indo Karya Sukses, PT. Karya Utama Putra Mandiri, PT. Bhumi Satu Inti, kegamangan Kejagung dalam menuntaskan kasus ini terlihat sangat jelas dari pernyataan-pernyataan yang dikeluarkan Kejagung. Setelah kasus 349 triliun mencuat baru Kejagung menangani kembali kasus ini walaupun dengan setengah hati. Sudah dua tahun kurang lebih ditangani Kejagung namun belum mampu menuntaskan sesuai dengan hukum walaupun tanpa alasan yang jelas. Komisi III DPRpun diam seribu bahasa dalam kasus Rp 47.1 triliun.

2. Kasus penjarahan keuangan negara yang dilakukan PT. Frerport Indonesia dengan menggunakan payung hukum PMK No 164/PMK.010/2018, akibatnya keuangan negara bobol sebesar Rp 1.6 triliun. Penjarahan keuangan negara yang dilakukan PT. Freeport Indonesia terungkap dikarenakan Kementerian ESDM menggunakan Peraturan Menteri Keuangan No 13/PMK.010/2017 kepada PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT) selama tahun 2018 dengan tarif bea keluar sebesar 7.5%, Sementara kepada PT. Freeport Indonesia selama tahun 2018 Kementerian ESDM menggunakan tarif bea keluar sebesar 5% sesuai dengan PMK No 164/PMK.010/2018. Konstruksi Kasus; Menteri Keuangan mengeluarkan PMK No 13/PMK.010/2017, tanggal 10 Februari 2017 untuk mengatur penetapan barang ekspor yang dikenakan biaya keluar dan tarif biaya keluar. biaya ekspor yang dikenakan bea keluar berupa produk hasil pengolahan mineral logam untuk


1 2 3 4 5

Related Post

Post a Comment

Comments 0