Mungkinkah Kasus Rp.349 Triliun Tuntas?

Potan Ahmad
Oct 14, 2023

Direktur Eksekutif Komisi Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I), Tom Pasaribu S.H, M.H.

tahap pertama sebesar 7,5%, Dirjen Minerba ESDM membuat Nota kesepahaman dengan PT. Freeport Indonesia dimana dalam nota kesepahaman tersebut bea keluar yang dibebankan pada PT. Freeport Indonesia sebesar 5% tanggal 31 Maret 2017. Namun dalam pelaksanaanya PT. Freeport Indonesia tetap membayar bea keluar sebesar 7,5% (sesuai dengan keterangan sekretaris Ditjen Mineral dan Batubara secara tertulis tanggal 3 September 2019). Pada Tanggal 18 Desember 2018 Menteri Keuangan mengeluarkan peraturan baru yang mengatur tarif bea keluar dengan Peraturan Menteri Keuangan No 164/PMK.010/2018 yang mengatur tarif bea keluar sebesar 5%. Dengan keluarnya PMK No 164 disamping PT. Freeport Indonesia membayar bea keluar sebesar 5%, juga menggunakan PMK No 164 sebagai payung hukum melakukan restitusi pajak atas pembayaran tarif bea keluar yang telah dibayarkan selama tahun 2017 sebesar 7.5%, atas kerjasama yang baik antara Kemenkeu dengan PT Freeport Indonesia maka keuangan negara bobol sebesar Rp 1.6 triliun. Sementara terhadap PT. AMNT Kementerian ESDM mengenakan tarif sebesar 7.5% walaupun dalam PMK No 164 telah diatur sebesar 5%. Dengan demikian Kemenkeu mengeluarkan PMK No 164 khusus untuk mengakomodir kebutuhan PT Freeport Indonesia.

3. Kasus Pinjaman Luar Negeri di Kepolisian Republik Indonesia sebesar Rp 2.4 triliun Tahun Anggaran 2020. Sesuai dengan data revisi ke-13 atas DIPA sesuai dengan petikan satker Pusat Keuangan (Puskeu) nomor SPDIPA-060.01.1.642381/2020 tanggal 20 Januari 2021, satker Puskeu memiliki nota disposisi yang tidak cukup/tidak tersedia atas kontrak Nomor KJB/08/KSA.2016/XII/2018 pada satker slog Polri dengan register IXB7D7GA yang terdiri atas dua commercial invoice dengan total Rp 603 miliar. Sesuai dengan data online monitoring sistem perbendaharaan anggaran


1 2 3 4 5

Related Post

Post a Comment

Comments 0