Direktur Eksekutif Komisi Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I), Tom Pasaribu S.H, M.H.
Ketiga kasus diatas terjadi disebabkan para pejabat pelaksana tidak patuh terhadap aturan dan peraturan yang berlaku dan patut diduga dilakukan dengan unsur kesengajaan. Disamping itu adanya keberanian untuk mengeluarkan peraturan sebagai payung hukum yang digunakan untuk menggerogoti keuangan negara.
Dengan kontruksi ketiga kasus diatas sudah sangat jelas alur cerita siapa dan bagaimana terjadinya suatu kasus. Demikian juga halnya dengan kasus 349 triliun
Kira-kira masih punya nyali ngak untuk membongkar dan menuntaskan kasus 349 sementara anggota satgas yang dibentuk memiliki conflik of interest dengan kasus yang akan dibongkar?
Apalagi dengan mencuatnya kasus impor emas ilegal yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 47.1 triliun membuat komisi III DPR meriang dan lemah dalam pembahasan kasus 349 triliun, karena kasus impor emas ilegal juga masuk dalam kasus 349triliun.
Apakah dengan mencuatnya kasus impor emas ilegal untuk menutup kasus 349 triliun?
Mari sama-sama kita tunggu kemana arah dan bagaimana penuntasan kasus glondongan 349 triliun, yang sudah nyata adanya 80% sampai 90% dalam hasil pemeriksaan BPK.
Jakarta, 13 Oktober
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0