Nama-Nama Ini Terancam Dibui Usai Diduga Jebak Fathurahman atas Kepemilikan Narkoba

Abdillah Balfast
Apr 04, 2025

Polda Kalteng

KOSADATA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo didesak agar memerintahkan Div Propam Polri segera memeriksa sejumlah oknum kepolisian Polda Kalimantan Tengah yang diduga terlibat dalam kasus dugaan rekayasa penyalahgunaan narkoba yang menjerat kliennya. 

Pernyataan ini disampaikan Kuasa hukum Brigpol Fathurrahman, Rusdi Agus Susanto, SH, menyoroti dugaan ketidakadilan dalam proses hukum yang dialami oleh kliennya. 

Adapun nama-nama yang diminta untuk segera dilakukan pemeriksaan antara lain, Dodo Kusuma selaku Direktur Narkoba Polda Kalimantan. Dodo diduga mengetahui proses hukum hingga kasus tersebut menjerat Brigpol Fathurahman hingga sanksi pemecatan.

Selanjutnya, Aris Setyono (Mantan Kasubdit 3 Narkoba Polda Kalimantan Tengah). Pada saat penggeledahan di TKP, Aris menunjuk plastik hitam dan mengatakan "Ini plastik pembungkusnya tadi di mana kamu taruh isinya". 

Menurut Rusdi, pengakuan ini menggambarkan bahwa ia turut mengetahui proses pembungkusan barang sebelum ditaruh untuk menjebak Fathur. 

"Sebab jika tidak, darimana Aris Setyono bisa tahu plastik hitam tersebut adalah bekas pembungkus sabu sedangkan sabunya belum ditemukan," kata Rudi dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Jumat (4/4/2025).

Selanjutnya Propam Polri juga diminta untuk memeriksa Ari Wijaya. Sebab,  pada saat penangkapan ia mengatakan "Bang tunjukan aja barangnya itukan milik Rudiman biar kita kembangkan ke atasnya".

"Namun dalam kenyataannya Rudiman tidak dijadikan tersangka bahkan bukti chat di hp Rudiman dihilangkan oleh tim penangkap," katanya.

Kemudian, Teguh Wahyudi. Dia diduga merupakan intellectual crime dari kasus ini dan memiliki peran sentral menerima barang sabu 500 gram dari Bobi, menjualnya  melalui anak buahnya sebanyak  420 gram, dan meletakan


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0