KOSADATA - Warga Kampung Bayam didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta melakukan banding administratif karena Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono dan PT Jakarta Propertindo tidak menanggapi tuntutan mereka untuk menempati Kampung Susun Bayam (KSB).
Sejumlah warga Kampung Bayam sengaja melakukan squatting atau pendudukan paksa karena nasib mereka masih tidak jelas usai tergusur proyek Jakarta International Stadium (JIS).
"Pada hari ini kami dari PWKB dan warga kampung bayam, kami menyerahkan banding Administratif karena menindak lanjuti proses kami pada tanggal 20 februari itu keberatan kami tidak ditanggapi," ujar Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jihan Fauziah kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).
Aksi banding administratif kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ini dilakukan sebagai salah satu syarat upaya administratif agar Warga Kampung Bayam bisa menempuh langkah hukum selanjutnya.
Hal ini juga, kata Jihan, dilakukan untuk merespon keberatan sebelumnya karena permintaan Warga Kampung Bayam tidak ditanggapi Jakpro maupun Pj Gubernur DKI Jakarta.
"Alasannya adalah memang Jakpro dan pemerintah prov Jakarta telah melanggar perundang-undangan, tidak sesuai dengan pergub dan Kepgub dan melanggar asas-asas hukum pemerintahan yang baik," katanya.
Dia menegaskan, Heru Budi dan Jakpro juga dinilai tidak memberikan keterbukaan informasi yang jelas kepada warga Kampung Bayam terhadap pemberian unit KSB serta tidak memberikan kepastian hukum dan juga diduga melanggar kepentingan umum.
"Kita bisa melihat bahwa PWKB ini adalah korban penggusuran DKI Jakarta tapi sampe hari ini warga sampai harus kehilangan Haknya dan tidak bisa menempati unit KSB," ucapnya.
Dengan tegas Jihan menuturkan bahwa Warga Kampung Bayam menuntut bisa bertempat tinggal di KSB, meminta pengelolaan KSB oleh masyarakat dan koperasi. Serta Warga Kampung Bayam menuntut agar tidak ada lagi penggusuran hingga meminta diskusi dua arah antara Jakpro Pemprov dan warga.
"Kami melihat dengan tidak ditanggapi itu menunjukan tidak ada itikad dari Pemprov dan Jakpro tidak memberikan rumah yang layak," tegasnya. ***
Kelompok 3 Praktikan PLKJ 34 Cibegol Targetkan Cetak Buku Bersama di Tasikmalaya
Feb 25, 2023Drawing Ditunda, Indonesia Terancam Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023
Mar 28, 2023Mau Tukar Uang Baru Buat Lebaran? Berikut Lokasinya di Jakarta, Bogor dan Tangerang
Mar 27, 2023
Comments 0