Foto: ist.
"Persoalan utama bukan semata angka, melainkan dampak terhadap representasi. Mahkamah Konstitusi telah meminta pembentuk undang-undang untuk mengubah ketentuan ini karena tidak adanya dasar rasionalitas yang kuat. Kebijakan pemilu haruslah menjaga suara pemilih agar tidak terbuang sia-sia demi kedaulatan demokrasi yang hakiki,” pungkas Titi Anggraini.***
Update terus berita terkini KOSADATA di Google News.
Comments 0