Pakar: Ambang Batas Parlemen Naik, Suara Rakyat Ikut Terbuang

Restu Hanif
Feb 24, 2026

Foto: ist.

dalam menetapkan ambang batas sebelum penyelenggaraan Pemilu 2029, sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi.

"Persoalan utama bukan semata angka, melainkan dampak terhadap representasi. Mahkamah Konstitusi telah meminta pembentuk undang-undang untuk mengubah ketentuan ini karena tidak adanya dasar rasionalitas yang kuat. Kebijakan pemilu haruslah menjaga suara pemilih agar tidak terbuang sia-sia demi kedaulatan demokrasi yang hakiki,” pungkas Titi Anggraini.***

Update terus berita terkini KOSADATA di Google News.


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0