Penerimaan Pajak Buruk, Ekonom UGM Dorong Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak

Ida Farida
Apr 09, 2025

Foto ilustrasi: Pixabay/firmbee

Tantangan

 

Rendahnya kontribusi pajak juga dipengaruhi oleh batas omzet UMKM yang tinggi, yaitu Rp4,8 miliar per tahun. Dengan skema tarif final 0,5 persen dan pengecualian dari kewajiban PPN, banyak aktivitas ekonomi tidak terjangkau oleh sistem perpajakan.

 

Masalah lainnya datang dari ekonomi bawah tanah atau underground economy. Di 2024, kata Rijadh, sekitar 47 persen aktivitas ekonomi Indonesia tidak tercatat dalam sistem perpajakan. Artinya, hanya 53 persen dari perekonomian nasional yang menjadi basis pemungutan pajak.

 

“Ekonomi bawah tanah ini sulit dijangkau karena sifatnya informal atau sengaja disembunyikan untuk menghindari pajak,” ujarnya. Ia menambahkan, berbagai insentif fiskal dan dampak pandemi COVID-19 turut memperburuk kondisi penerimaan negara.

 

Sebagai contoh sukses, Rijadh mengajak pemerintah melihat pengalaman negara Georgia. Pada 2008, negara itu berhasil melipatgandakan rasio pajaknya dari 12 persen menjadi 25 persen dari PDB, meskipun di saat yang sama menurunkan tarif pajak.

 

Keberhasilan tersebut dicapai lewat visi kebijakan yang jelas, dukungan politik kuat, simplifikasi sistem perpajakan, serta reformasi menyeluruh pada administrasi pajak, termasuk pemanfaatan teknologi dan penegakan hukum.

 

Rendahnya penerimaan pajak tidak hanya memengaruhi fiskal dalam jangka pendek, seperti keterbatasan anggaran untuk infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan, tetapi juga menciptakan ketergantungan jangka panjang pada utang luar negeri. Hal ini membuat ekonomi nasional rentan terhadap gejolak global dan mempersempit ruang fiskal ke depan.

 

Sebagai solusi, Rijadh menyarankan agar pemerintah memetakan aktivitas ekonomi informal secara sistematis, memperluas basis pajak, dan meningkatkan kepatuhan. Ia juga menyarankan pengenaan pajak-pajak baru seperti pajak kekayaan, pajak produksi batu bara, dan windfall tax sebagai opsi yang layak dipertimbangkan.

 

“Tapi tentu, semua ini membutuhkan kajian mendalam, kebijakan yang cermat,


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0