Petugas KPK Dinonjobkan Imbas Pungli Hingga Rp4 Miliar

Peri Irawan
Jun 27, 2023

KOSADATA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memastikan, pihaknya telah memberhentikan sementara atau non job terhadap petugas KPK yang melakukan pungutan liar (pungli). 

 

Menurutnya, tim penyidik KPK menemukan adanya praktek pungli hingga Rp4 miliar di rumah tahanan KPK. 

 

"Kita nonjobkan semua. Jumlahnya ada puluhan petugas rutan," ujar Alexander kepada awak media, di Jakarta, Selasa (27/6/2023).

 

Alex melanjutkan, motif di balik praktik pungli oleh petugas rutan KPK itu. Diduga ada petugas rutan KPK yang menerima uang sebagai imbalan untuk memberikan fasilitas khusus kepada tahanan tersangka dalam kasus korupsi di dalam rutan.

 

"Sederhananya, para tahanan membutuhkan ruang gerak yang lebih luas. Mereka misalnya butuh berkomunikasi dengan keluarga dan sebagainya, butuh makanan dan sebagainya, dan inilah yang kemudian mereka manfaatkan. Jadi, ini merupakan kolusi sebenarnya," tandasnya. ***

Related Post

Post a Comment

Comments 0