Polemik Pengadaan Jeep, Sekda: PJ Gubernur DKI Hanya Minta Disediakan Kijang Inova

Bambang Widodo
Mar 04, 2023

KOSADATA - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Joko Agus Setyono memastikan, kendaraan dinas yang digunakan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono masih memakai kendaraan dinas jenis kijang Inova. Hal ini diungkapkan Joko ditengah ramainya perbincangan publik soal pengadaan Kendaraan Dinas Operasional jenis Jeep dan Sedan.

“Pada saat ini Penjabat (PJ) Gubernur Provinsi DKI Jakarta masih menggunakan mobil dinas Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) dari Kementerian Sekretaris Negara. Terkait penyediaan kendaraan dinas perorangan gubernur di DKI, PJ Gubernur hanya meminta disediakan mobil dinas standar Kijang Innova, di bawah standar kendaraan dinas gubernur, yaitu jeep dan sedan,” ujar Joko kepada wartawan, Jum'at (3/3/2023).

Menurutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen menjalankan roda pemerintahan dengan memegang teguh asas kepatuhan hukum, termasuk dalam hal penyediaan kendaraan dinas sebagai operasional yang mendukung tugas-tugas eksekutif selaku pengayom dan pelayan publik.

Dia mengungkapkan, standar kendaraan dinas perorangan gubernur di seluruh Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah, di mana standar kendaraan dinas berupa satu unit Jeep berkapasitas 4.200 cc dan satu unit sedan berkapasitas 3.000 cc.

“Hal tersebut juga berlaku untuk Pemprov DKI Jakarta, di mana telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 119 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas, di mana gubernur disediakan kendaraan dinas perorangan berupa satu jeep dan satu sedan. Pada era gubernur-gubernur sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sudah menggunakan mobil Jeep Land Cruiser (Jeep LC) dengan kisaran harga Rp 2,3 miliar,” ungkapnya.

Diakuinya, kendaraan dinas perorangan Gubernur


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0