Rekapitulasi Ulang Loloskan Neneng Hasanah, KPUD Jakarta Diminta Laksanakan Putusan MK

Ida Farida
Jun 27, 2024

Ketua KPUD Jakarta, Wahyu Dinata memimpin rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil rekapitulasi suara ulang Pemilu. Foto: SS YT KPUD DKI Jakarta

KOSADATA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta diminta untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Amar putusan MK terkait perkara  09-01-14-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Dalam rekapitulasi suara ulang di 233 tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara itu, Partai Demokrat berhak mendapatkan kursi untuk DPRD DKI Jakarta. 

"Hasil rekapitulasi suara ulang di tingkat KPU Kota Jakarta Utara menyatakan kursi tersebut milik Partai Demokrat, maka keputusan MK HARUS SEGERA DILAKSANAKAN oleh KPUD DKI Jakarta," ujar Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Taufik Hidayat, Kamis (27/6/2024).

Dari hasil rekapitulasi suara ulang tersebut, Partai Demokrat memperoleh 25.010 suara berada di atas Partai Nasdem dengan perolehan 24.354 suara. Sedangkan dari formulir D Hasil yang dipersengketakan sebelumnya, suara Partai Demokrat mendapat 24.993 suara yang ada di bawah Partai Nasdem dengan perolehan 25.033 suara.

"Kami mengingatkan semua pihak untuk menghormati hasil tersebut sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang Final dan Mengikat tentang sengketa pemilu Amar putusan MK atas perkara  09-01-14-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang telah dilakukan rakapitulasi suara ulang di dapil 2 Jakarta Utara, Minggu (23/6) telah digelar KPU Jakarta Utara," jelasnya.

Senada dengannya, Sekretaris Bappilu DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Firmansyah mengakui perjuangan kader Partai Demokrat berbuah manis meski banyak dinamika yang harus dilalui. Menurutnya, KPUD DKI Jakarta sedang melakukan rapat pleno atas hasil Selanjutnya


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0

Trending Post