Ketua KPUD Jakarta, Wahyu Dinata memimpin rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil rekapitulasi suara ulang Pemilu. Foto: SS YT KPUD DKI Jakarta
"Bermacam dinamika sudah dilalui, akhirnya buah dari Perjuangan Bunda Neneng di akomodir, kecurangan penggelembungan suara sudah di buktikan baik di MK ataupun di KPU jakarta Utara," katanya.
Dengan adanya rekapitulasi ulang tersebut, jelas Firmansyah, salah satu partai yang terkait terbukti menggelembungkan suara hingga lebih dari 2.100 suara dari 233 TPS di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Sebelumnya, hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat menugaskan penyelenggara pemilu agar melakukan rekapitulasi suara ulang di 233 tempat pemungutan suara (TPS) yang tidak sesuai antara C Hasil dan D Hasil yang diajukan Pemohon. Hal ini tercermin dalam putusan Nomor 09-01-14-11/PHPU.DPR.DPRD-XXIII/2024 yang dibacakan langsung Arief Hidayat.
"Demi mendapat kepastian hukum yang adil berkenaan dengan hasil pemilihan umum, untuk melindungi hak konstitusional para pemilih yang juga dalam rangka menegakkan asas pemilu yang luber dan jurdil, maka menurut mahkamah perlu dilakukan rekapitulasi suara ulang berkenaan dengan pengisian anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Daerah Pemilihan DKI Jakarta Jakarta 2 di PPK Kecamatan Cilincing," ujar Arief Hidayat dilansir dalam YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Senin (10/6/2024).***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0