Revisi PKPU Hanya untuk Gibran, Ahli: MK Bisa Mendiskualifikasi

Yan Aminah
Apr 03, 2024

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Charles Simabura, dalam sidang sengketa pemilu di MK, Selasa (2/4). Foto: tangkapan layar MK

KPU. Pasalnya, kendati sudah ada keputusan DKPP, ternyata tidak memberikan dampak apa-apa, baik kepada KPU atau pasangan Prabowo-Gibran.

“Mahkamah dapat melakukan diskualifikasi sebagaimana telah mahkamah lakukan terhadap pasangan calon yang tidak memenuhi syarat formil terkait prosedur pencalonan yang bersangkutan,” ujar Charles seraya menyebut putusan MK nomor 132/PHP.BUP-XIX/2021 dan putusan MK nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021.

Charles mengingatkan, Mahkamah Konstitusi memiliki peran yang sangat penting dan strategis untuk menyelamatkan demokrasi konstitusional di Indonesia. Untuk itu, pembuktian dugaan kecurangan pemilu sangat penting dalam memastikan apakah Pemilu 2024 berjalan sesuai aturan main, jujur dan adil atau tidak. ***


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0