Saat Halal Bihalal PJ Gubernur DKI Pastikan Tak Ada WFH untuk PNS: Semua Harus Masuk

Ida Farida
Apr 16, 2024

PJ Gubernur Heru Budi Hartono melakukan halal bihalal bersama PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Foto: ist

KOSADATA - Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menggelar halal bihalal pada hari pertama kerja usai libur lebaran 2024. Halal bihalal ini diikuti oleh pejabat dan Pegawai Negari Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. 

 

Dalam kesempatan itu, Heru Budi Hartono memastikan, Pemprov DKI Jakarta tidak menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi PNS yang melakukan mudik ke kampung halaman. Menurutnya, semua PNS yang tidak mengajukan cuti atau tidak sakit harus masuk kerja sebagai mana mestinya.

 

"Hari ini hari kerja, jadi pemprov DKI tidak ada WFH semua harus masuk karena kan sudah 10 hari ini (libur)," ujar Heru Budi Hartono di Balai Kota Jakarta, Selasa (16/4/2024).

 

Untuk itu, Heru Budi Hartono menginstruksikan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan para pimpinan terkait untuk mengecek setiap PNS di sub bidangnya masing-masing. Dia memastikan tidak ada cuti tambahan bagi PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta usai 10 hari libur lebaran 2024.

 

"Iya, saya minta BKD kan di wilayah ada, para wali kota, BKD, kadis tadi kumpul, itu mengecek stafnya masing masing. Sekali lagi enggak ada jajaran DKI enggak ada WFH," katanya.

 

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Maria Qibtya mengatakan, pihaknya akan menerapkan aturan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (Work From Home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta secara selektif.

 

Kebijakan WFH ini dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.

 

"WFH diberikan secara selektif, khususnya bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman selama libur Hari Raya Idulfitri 1445 H dan tidak memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat," ujar Maria dalam keterangannya, Senin (15/4/2024).

 

Dia menyebutkan, ASN yang bekerja pada sektor esensial seperti layanan kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, transportasi, utilitas dasar, dan sejenisnya bisa melakukan WFH dengan mengerjakan tugas rutinitasnya melalui aplikasi digital. Penerapan WFH ini akan diberlakukan pada 16-17 April 2024.

 

Bagi ASN yang menerapkan WFH, katanya, mereka wajib melaksanakan sejumlah aturan, seperti melaporkan kehadiran atau presensi melalui absensi mobile dan melaporkan capaian kinerja harian kepada atasan langsung melalui sistem informasi e-TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai).

 

“Para Kepala Perangkat Daerah/Biro agar memastikan pelaksanaan WFH tidak mengganggu pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi dengan mengoptimalkan peran atasan langsung untuk melakukan pengawasan,” kata Maria.***

 

Related Post

Post a Comment

Comments 0