Sejalan dengan UU Ciptaker, Heru Budi Pastikan Pembangunan di Kepulauan Seribu Inklusif

Ida Farida
Nov 20, 2023

PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono saat menghadiri rapat paripurna DPRD DKI Jakarta. Foto: PPID Jakarta

KOSADATA - Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan pembangunan di Kepulauan Seribu akan dilakukan secara inklusif. Hal ini sejalan dengan penerapan Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) sehingga pembangunan lebih produktif, sejalan dengan tujuan pengembangan kepariwisataan dan mewadahi kepentingan seluruh warga secara luas.

“Dalam perencanaan pembangunan di Provinsi DKI Jakarta, strategi pelaksanaan yang dilakukan wajib mempertimbangkan pola pembangunan yang inklusif, termasuk di wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Hal ini sejalan dengan muatan usulan Raperda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi DKI Jakarta yang mengintegrasikan ruang darat, laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil. Sinkronisasi penataan ruang tersebut juga sejalan dengan Undang Undang Cipta Kerja,” ujar Heru Budi dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).

Dalam kesempatan itu, Heru Budi menyampaikan jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara.

Heru menanggapi terkait pemerataan penyediaan infrastruktur di Kepulauan Seribu. Ia menjelaskan, saat ini penyediaan infrastruktur dasar, mulai dari akses transportasi, akses energi listrik, air bersih, telekomunikasi, dan program lain untuk mendukung penyediaan sarana dan prasarana umum sudah menjadi perhatian utama dalam program pembangunan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Satu per satu pembangunan infrastruktur dasar telah diupayakan dengan mekanisme penyediaan melalui program pemerintah, dan juga melalui sinergi penyediaan yang melibatkan swasta dan masyarakat,” imbuhnya.

Terkait keterbatasan lahan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) di wilayah


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0