Sejalan dengan UU Ciptaker, Heru Budi Pastikan Pembangunan di Kepulauan Seribu Inklusif

Ida Farida
Nov 20, 2023

PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono saat menghadiri rapat paripurna DPRD DKI Jakarta. Foto: PPID Jakarta

tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang RDTR Wilayah Perencanaan Provinsi DKI Jakarta. Peraturan tersebut telah menjelaskan alokasi pemanfaatan ruang untuk kegiatan pariwisata yang telah ditetapkan sebagai Zona Pariwisata (Zona W) di wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu, dan diharapkan investasi untuk pariwisata dapat meningkat.

Terakhir, terkait permasalahan ketentuan membangun di wilayah Kepulauan Seribu yang terkendala oleh intensitas pemanfaatan ruang yang terbatas, ia berpandangan, Peraturan Gubernur tentang RDTR Wilayah Perencanaan Provinsi DKI Jakarta menetapkan bahwa hak membangun yang tertuang dalam intensitas pemanfaatan ruang telah diberikan lebih dibandingkan dengan nilai sebelumnya. Pemberian nilai intensitas tersebut telah mempertimbangkan aspek geologis dan ekologis, serta daya dukung dan daya tampung kawasan.

“Demikian penyampaian secara garis besar atas Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara. Semoga penjelasan ini membantu memperlancar pembahasan, sehingga Dewan dapat mempertimbangkan dengan saksama Raperda tersebut, sehingga disetujui menjadi Peraturan Daerah,” tutupnya.***


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0