PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono saat menghadiri rapat paripurna DPRD DKI Jakarta. Foto: PPID Jakarta
Terakhir, terkait permasalahan ketentuan membangun di wilayah Kepulauan Seribu yang terkendala oleh intensitas pemanfaatan ruang yang terbatas, ia berpandangan, Peraturan Gubernur tentang RDTR Wilayah Perencanaan Provinsi DKI Jakarta menetapkan bahwa hak membangun yang tertuang dalam intensitas pemanfaatan ruang telah diberikan lebih dibandingkan dengan nilai sebelumnya. Pemberian nilai intensitas tersebut telah mempertimbangkan aspek geologis dan ekologis, serta daya dukung dan daya tampung kawasan.
“Demikian penyampaian secara garis besar atas Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara. Semoga penjelasan ini membantu memperlancar pembahasan, sehingga Dewan dapat mempertimbangkan dengan saksama Raperda tersebut, sehingga disetujui menjadi Peraturan Daerah,” tutupnya.***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0