Tak Menggusur Kampung Bayam, Jakpro: Warga Bersedia Tanpa Paksaan

Sani Ichsan
Feb 23, 2023

KOSADATA - PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (Jakpro) memastikan tidak ada melakukan penggusuran dalam aksi pemukiman kembali warga Kampung Bayam. Bahkan, pihaknya selalu berdialog dengan warga Kampung Bayam agar pemukiman kembali itu berjalan transparan dan akuntabel.

VP Corporate Secretary PT Jakpro, Syachrial Syarif menyatakan, program ini adalah Resettlement Action Plan (RAP), yang turut melibatkan pihak independen yang kredibel. Tujuannya agar program RAP tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.

"Sejak awal program berlangsung, Jakpro mengedepankan dialog dan musyawarah dengan warga pada setiap keputusan. Hal ini sesuai dengan prinsip pengelolaan masyarakat terdampak," ujar Syachrial dalam keterangan tertulis, Kamis (23/2/2023). 

Karena itu, katanya, Jakpro menyatakan tidak ada proses menggusur dalam konteks pemukiman warga Kampung Bayam. "Justru, warga secara sadar bersedia tanpa paksaan untuk meninggalkan wilayah tersebut. Hal itu berdasarkan dokumen serah terima dana kompensasi," ucapnya.

"Kami pun turut mempertanyakan siapa sebenarnya PWKB yang mengklaim berjumlah 75. Sebab, terkait Kampung Susun Bayam (KSB), Jakpro hanya mengetahui warga Kampung Bayam yang berjumlah 123 Kepala Keluarga," tambahnya.

Menurut Syachrial Syarif, hal itu berdasarkan Surat Walikota Jakarta Utara Nomor e-1076/PU/04.00 tentang rekomendasi hasil verifikasi.

"Kemudian, Jakpro menindaklanjuti surat tersebut, sebagai bagian dari “keistimewaan warga” yang akan menghuni KSB. Namun, dalam surat tersebut dijelaskan, terkait pengelolaan dan kepenghunian akan didiskusikan lebih lanjut," tuturnya.

Sementara itu, kata dia, tarif sebesar pada rentang Rp 615.000 - Rp 765.000 disesuaikan dengan lantainya sudah mengacu kepada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan. "Jadi, persoalan tarif harusnya tidak jadi


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0